SUBANG – Dua gadis yang merupakan anak baru gede (ABG) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan. Korban yang diketahui masih berusia 15 dan 16 tahun itu dicekoki minuman keras atau miras sebelum dicabuli.
"Pencabulan ini terjadi di sebuah rumah di Kampung/Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Subang. Korban dicabuli saat mabuk miras," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani melalui Kasatreskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin, Kamis (27/8/2020).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Subang. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yang masing-masing berinisial RG (19) MA (19), dan DH (19), warga Kecamatan Ciater, Subang.
Dari pengakuan ketiga tersangka, sebelumnya tersangka RG (19) menghubungi korban RD (15) dan DE (16) untuk mengajak bertemu. Korban menemui RG di sebuah rumah milik VK yang ada di Desa Nagrak. Di rumah tersebut sudah ada dua pemuda lain, berinisal MA dan DH.
"Saat mereka sudah berkumpul, lalu DH membeli menuman keras. Hingga akhirnya pelaku dan korban meminum miras bersama," ujar Kasat Reskrim dikutip dari Sindonews.