5 Orang Tewas Minum Miras Oplosan, Penjual Sempat Ikut Nongkrong Bareng

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2020 19:31 WIB
Polresta Tangerang rilis kasus miras oplosan yang tewaskan 5 orang. (Foto : Okezone.com/Isty Maulidya)
Share :

"Makanya kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat," papar Ivan.

Baca Juga : 5 Tewas Akibat Miras Oplosan di Tangerang, Satu Perempuan

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan menunggu keterangan dari korban selamat lainnya untuk mengetahui siapa yang meracik miras dengan bahan lain. SS sendiri dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga : 5 Remaja Tewas, Penjual Miras Ditangkap Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya