Mabuk dan Tikam Orang, Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Dijebloskan ke Penjara

Eman Suni, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2020 17:59 WIB
Foto: Okezone.
Share :

BACA JUGA: Ada 95 Pelanggaran Dilakukan Napi Asimilasi Covid-19

“Tadi malam kita mendapat informasi dan tim buser kita berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya kepada iNews.

Kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Kelapa Lima untuk menjalani proses hukum sesuai dengan laporan warga. Dia diancam kurungan dua tahun delapan bulan penjara dengan penerapan pasal 351 ayat (1) KUHP. (dka)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya