JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu barang yang disita adalah satu unit mobil BMW SUV X 5.
“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung JAM Pidsus, Febrie Andriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (31/8/2020) malam.
Febrie mengatakan, mobil tersebut adalah barang yang disita hasil penggeledahan di lima lokasi. Tak hanya itu, pihak Kejagung turut menyita sejumlah dokumen.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," ujarnya.
Pinangki sebelumnya ditangkap Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Jaksa Pinangki kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.