Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 01 September 2020 09:44 WIB
Kejaksaan Agung. (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

Jampidsus Kejagung masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga : Bareskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Periksa 4 Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya