Kejagung Kebut Pemberkasan Jaksa Pinangki

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 01 September 2020 13:56 WIB
Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

 

Pinangki ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di kediamannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri dengan menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa 11 Agustus 2020 malam.

Baca Juga:  KPK Belum Terima Permohonan dari Kejagung Terkait Supervisi Perkara Jaksa Pinangki

Pinangki langsung dibawa ke Kejagung kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kini, dia langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Diduga Pinangki melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya