PROBOLINGGO - Supandi (55), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus berurusan dengan Unit PPA Polres Probolinggo Kota karena bersalah telah melakukan tindakan cabul tehadap korban, sebut saja Bunga (11 ), Selasa (1/9/2020).
Dari hasil pendalaman polisi, pelaku mencabuli korban berkali-kali dari Januari hingga Agustus 2020. Dalam aksinya, pelaku kerap kali mengabadikan perbuatan tidak terpuji dengan video ponselnya.
Terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari keluhan korban, yang mengaku organ vitalnya sakit, dan setelah didesak korban mengaku kalau dicabuli pelaku.
Baca Juga: Ke Dukun karena Putus Cinta, Remaja 16 Tahun Malah Dicabuli
Kaget pengakuan korban, kemudian orangtuanya langsung melapor ke Mapolsek Wonomerto dan kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Probolinggo Kota.
Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota , AKP Heri Sugiono, menjelaskan, berdasarkan laporan korban kita tindak lanjuti dan setelah cukup bukti kita bergerak cepat, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Kita Juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan rekaman video milik pelaku," ujar Heri.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Jakarta Timur Cabuli 3 Muridnya
Pihaknya mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada korban lain mengingat pelaku adalah orang pintar (dukun) di desanya. Modus pelaku mengiming-iming korban dengan memberi kue dan uang Rp15 ribu dalam melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tuturnya.
(Arief Setyadi )