JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, saat ini PKPU yang mengatur protokol kesehatan dalam Pilkada serentak 2020 tengah proses diundangkan oleh Kemenkumham.
"Mengenai protokol kesehatan dalam Pilkada serentak lanjutan 2020 diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Raka saat dihubungi Okezone, Rabu (3/9/2020).
"Sejumlah ketentuan dalam PKPU tersebut telah diubah untuk penyempurnaan protokol kesehatan. Perubahan terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020 saat ini dalam proses pengundangan," tambahnya.
Dalam PKPU itu sebelumnya mengatur satu TPS diperuntukkan untuk jumlah tertentu pemilih agar mencegah TPS menjadi klaster penyebaran corona.
Selain itu, para penyelenggara Pemilu nantinya juga dibekali masker, sarung tangan hingga faceshield. Sementara itu, TPS juga akan menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan suhu tubuh pemilih paling tinggi 37,3 derajat celcius.
"Protokol kesehatan secara umum tidak berubah. Perubahan dilakukan dalam sejumlah pasal terutama terkait kampanye, yaitu pengaturan lebih detil tentang jumlah peserta dalam masing-masing jenis kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum. Jika perubahan tersebut telah diundangkan segera kami informasikan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah memangkas anggaran Pilkada serentak 2020 hingga Rp600 miliar
"Jadi dari 3.2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang kita kurangi, kalau tidak salah menjadi 2.6 triliun. Jadi sudah berkurang untuk tahap kedua besarannya ya," katanya.
Arief menerangkan, penurunan besaran anggaran tersebut disesuaikan dengan biaya rapid test atau pemeriksaan cepat massal. Pasalnya, KPU bakal mengikuti biaya yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui surat edarannya yang saat ini dipatok Rp150 ribu.
(Awaludin)