ASN Gadungan Ditangkap Usai Tipu Warga Rp38 Juta

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 00:30 WIB
ASN Gadungan Hendri saat ditangkap polisi (foto: Okezone.com/Azhari)
Share :

Tidak hanya itu, Hendri juga pernah berjanji untuk menjual sebidang tanah milik korban kepada kenalannya, yang berada di wilayah Palembang.

Dalam kesempatan itu, pelaku mengaku untuk menemui calon pembelinya, korban harus memberikan uang sebesar Rp7,5 juta sebagai biaya operasional kepada korban.

"Jadi sudah berulang kali dia ini menipu korban, tapi korban belum sadar juga," tukas Kapolresta.

Bukan hanya itu, saking percayanya kepada Hendri, korban juga memberi pinjaman sebesar Rp10 juta untuk kepentingan pribadi pelaku dalam sebuah proyek.

Menurut Dover, saat itu, Hendri mengaku kekurangan modal untuk mendapat proyek pembangunan pasar yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.

"Kalau ditotal dengan pinjaman-pinjaman yang lainnya, total kerugian korban mencapai Rp38.900.000," imbuhnya.

Kapolresta menambahkan, aksi licik tipu menipu Hendri terbongkar, saat pengurusan balik nama sertifikat yang dijanjikan pelaku tidak kunjung selesai.

Rasa curiga mulai berkecamuk dipikiran korban. Untuk memastikan itu, korban langsung melakukan pengecekan daftar pengajuan balik nama ke kantor Pertanahan Jambi. Apa yang dikhawatirkan benar adanya. Pihak Pertanahan Kota Jambi membantah akan daftar nama yang disebutkan korban.

Tidak hanya itu, korban juga melacak identitas Hendri hingga ke Kantor Perpajakan Jambi. Betapa terkejutnya korban, ternyata pihak Kantor Perpajakan mengatakan tidak memiliki daftar nama pegawai atas nama Hendri sebagai pegawai di kantor tersebut.

Tidak terima dirinya ditipu hingga puluhan juta rupiah, korban langsung melapor kejadian yang dialaminya ke Polresta Jambi. Akhirnya, tanpa perlawanan, Hendri diamankan dikediamanya, di kawasan Danau Sipin akhir bulan lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hendri harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya