Baca Juga : KPK Periksa Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : KPK Periksa Eks Dirut PT DI Budi Santoso Sebagai Tersangka
(Erha Aprili Ramadhoni)