Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Dugaan Penerimaan Uang

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 00:35 WIB
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Periksa Eks Dirut PT DI Budi Santoso Sebagai Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya