Kejagung Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 01:25 WIB
Jaksa Pinangki. (Foto : iNews)
Share :

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah selesai dan menyerahkan berkas perkara tahap satu terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Lebih lanjut Hari mengatakan, berkas perkara tahap satu itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti. Nantinya, berkas tersebut bakal diteliti selama 7 hari.

"Karena itu, penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," ujarnya.

Dalam perkara ini, total sudah ada tiga orang tersangka, yaitu Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya