Kejagung Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 01:25 WIB
Jaksa Pinangki. (Foto : iNews)
Share :

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan.

Baca Juga : Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki "Nyerah" Diperiksa 5 Jam Penyidik Bareskrim

"Agar ini cepat disidangkan, agar masyarkaat bisa tahu dipersidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra, Andri Irfan Jaya Dipenjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya