KPK Kembali Sita Lahan Kebun Sawit Diduga Milik Nurhadi Seluas 33.000 Meter

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 08:44 WIB
Nurhadi (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun sawit yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Lahan kebun sawit yang disita KPK tersebut berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dengan luas 33.000 M2.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, lahan kebun sawit yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Oleh karenanya, KPK menyita lahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan.

"Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/9/2020).

 

Ali menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti sejak Selasa, 1 September 2020. Setelah melakukan koordinasi, KPK lalu melakukan penyitaan pada Rabu, 2 September 2020, dengan disaksikan oleh sejumlah perangkat.

"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," imbuhnya.

Selain lahan seluas 33.000 M2, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya