JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup sementara segala bentuk aktivitas perkantoran, setelah sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif corona (Covid-19). Aktivitas perkantoran LPSK dihentikan (lockdown) selama lima hari sejak 7 hingga 11 September 2020.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penutupan aktivitas perkantoran LPSK ditujukan untuk melakukan sterilisasi. Selain itu, penutupan kantor di bilangan Jakarta Timur ini guna mengantisipasi dan memutus penyebaran Covid-19 di antara pegawai.
"Seluruh pimpinan dan pegawai tetap bekerja tetapi dari rumah selama aktivitas perkantoran dihentikan," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pegawai LPSK yang dinyatakan positif corona. Para pegawai LPSK itu terkonfirmasi positif corona setelah mengikuti swab tes pada Kamis, 3 September 2020.
Hasto berharap pihaknya akan tetap menjalankan pekerjaannya masing-masing di rumah. Ia memastikan program perlindungan saksi dan korban akan terus berjalan meskipun bekerja dari rumah.
Baca Juga : Pilwalkot Solo, Jokowi Banyak Berikan Wejangan untuk Gibran
Baca Juga : 2 Bulan ke Depan, Makam Covid-19 di TPU Pondok Ranggon Diprediksi Overload
"Kita tetap bekerja meskipun dari rumah sehingga upaya-upaya terkait perlindungan saksi dan korban tetap berjalan," katanya.
Selain itu, kata Hasto, masyarakat juga tetap bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti aplikasi permohonan perlindungan online yang tersedia di Playstore, maupun berkomunikasi langsung dengan tim LPSK melalui nomor Whatsapp 085770010048.