Penabrak Pos Jaga Virus Corona Dihukum 5 Bulan Penjara

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 15:52 WIB
Penabrak pos jaga dihukum 5 bulan penjara (Foto : Sindonews.com)
Share :

GRESIK - Ahmad Soleh, penabrak pos jaga physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, di Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah dihukum lima bulan penjara.

Dalam sidang di PN Gresik, terdakwa melakukan tindak pidana pengerusakan pembatas dan tenda pos jaga milik desa untuk yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Eddy, Kamis (3/9/2020).

Eddy mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pidana pasal 406 KUHP. Saat itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI melaju sangat kencang dan menabrak pembatas hingga tenda pos.

Baca Juga : Ganjaran Atas Kegigihan Penyandang Disabilitas di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga : 4 Remaja Tertidur di Perlintasan Kereta, 2 Tewas dan 2 Berhasil Menghindar

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Juga membawa golok dan menebaskan ke slebor motor milik saksi Khusnul Ma'arif.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya