Penabrak Pos Jaga Virus Corona Dihukum 5 Bulan Penjara

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 15:52 WIB
Penabrak pos jaga dihukum 5 bulan penjara (Foto : Sindonews.com)
Share :

Baca Juga : 4 Remaja Tertidur di Perlintasan Kereta, 2 Tewas dan 2 Berhasil Menghindar

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Juga membawa golok dan menebaskan ke slebor motor milik saksi Khusnul Ma'arif.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya