Seperti diketahui, penyanyi Reza Artamevia ditangkap jajaran Polda Metro Jaya diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Yusri kemarin.
Yusri mengatakan, Reza ditangkap pada Jumat 4 September 2020 sore. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 0,78 gram sabu beserta alat hisapnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Reza Artamevia, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
(Abu Sahma Pane)