Klaster Angkutan Umum Disorot, Epidemiolog : Perkantoran Harus Siasati Pembagian Jam Kerja

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 September 2020 07:34 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : 37 Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Positif Covid-19

Baca Juga : 11 Tenaga Medis Positif Corona, RSUD Panyabungan Ditutup

Menurut Laura, penerapan protokol kesehatan di angkutan umum juga harus diimbangi dengan aturan jam kerja bagi para karyawan. Sebab, mayoritas pengguna angkutan umum merupakan para pekerja atau karyawan.

"Ini harus diimbangi oleh penerapan protokol kesehatan dari perkantoran, perusahaan, pabrik dan sebagainya sehingga para pegawai, pekerja yang menggunakan transportasi umum juga tidak meledak," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya