Dari pengakuan tersangka, peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati antara korban dan pelaku yang sebelumnya merupakan teman lama.
Korban tak terima sering dimarahi oleh pelaku karena kerap menerobos masuk ke perumahan elit tersebut.
Kemudian korban hendak membalas sakit hatinya dengan menyerang korban, namun akhirnya tewas setelah kalah oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pemuda Tewas Ditusuk Tetangga di Depan Rumah, Polisi Buru Pelaku
(Abu Sahma Pane)