Cerita WNI di Malaysia: Tak Pakai Masker Didenda Rp3 Juta

Abdul Rochim, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 18:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Sejumlah negara memberlakukan aturan ketat terkait masuknya warga negara asing dari Indonesia. Salah satunya yang menerapkan aturan tersebut adalah negara tetangga Malaysia. Alasannya jelas, Indonesia dianggap sebagai negara dengan tingkat penularan cukup tinggi.

Data terbaru per Selasa (8/9/2020) yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selama enam bulan lebih kasus corona terjadi di Indonesia, total kasus sudah mencapai 200.035 orang dengan kasus harian per Selasa pukul 12.00 WIB, tercatat ada penambahan 3.046 kasus baru.

Lantas bagaimana nasib warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia? SINDOnews berhasil mewawancarai Fathur, salah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang bekerja sebagai pekerja bangunan di kawasan Sungai Besi, Kuala Lumpur.

 Baca juga: Update 9 September : Satu Provinsi Laporkan Nihil Kasus Positif Covid-19

Dikatakan Fathur, sejak 7 September lalu, Pemerintah Kerajaan Malaysia memang memberlakukan aturan ketat berkait larangan keluar masuk Negeri Jiran.

"Warga yang tinggal di Malaysia tidak boleh keluar pulang ke Indonesia. Sebaliknya, teman-teman yang sudah pulang ke Indonesia juga tidak boleh kembali ke Malaysia," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).

 Baca juga: 9 Provinsi Tercatat Penambahan Kasus Covid-19, Jakarta Masih Juara 

Diakui Fathur, aturan ketat tersebut membuat sebagian PMI yang berniat pulang ke Indonesia merasa bersedih.

"Ya namanya orang tinggal jauh dari keluarga, kadang pingin pulang ke Indonesia untuk melepas kangen, tapi tidak bisa," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya