Kembali Terapkan PSBB, Anies: Akan Ada 11 Sektor yang Boleh Beroperasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 09 September 2020 21:06 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Anies menerangkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin operasi perkantoran non esensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.

"Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," tandasnya.

 Baca juga: Gubernur Anies Sebut Rumah Sakit Akan Penuh di Oktober, jika... 

Anies diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya:

1. Kesehatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya