WAISAI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberhentikan dengan tidak hormat tiga oknum anggota Polri yang merupakan anggota Polres Raja Ampat. Ketiganya diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran dalam dinas kepolisian.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga oknum anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW.Manuputty dalam suatu upacara yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (9/9/2020). Dalam upacara tersebut ketiga oknum anggota Polri ini tidak hadir, namun pelaksanaan upacara tetep dilaksanakan.
Tiga Anggota Polri dari Polres Raja Ampat yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing, Brigpol Junaedi Iriyanto, jabatan sebelumnya sebagai BA BAG OPS di Polres Raja Ampat. Brigpol Junaedi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat Nomor:Kep/170/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Lepas Satgas Garuda ke Afrika, Kapolri: Waspada di Daerah Misi!
Selanjutnya adalah Briptu Yansen Tiba, jabatan terakhir sebagai Brigadir Bag Sumda di Polres Raja Ampat. Briptu Yansen telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/171/VI/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan yang ketiga adalah Bripda Gusti Ongen Renjaw, jabatan sebelumnya sebagai Banit Patroli Sat Polair Polres Raja Ampat. Bripda Gusti Ongen Renjaw diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor :Skep/197/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW.Manuputty mengatakan, ketiga anggotanya tersebut diketahui melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 Ayat (3) huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Baca Juga: 16 Jenderal Pensiun, 89 Pati dan Pamen Polri Dimutasi
Menurut AKBP Andre, ketiga anggotanya sudah lama tidak berdinas, meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan oleh pimpinan, namun tidak pernah mengindahkan peringatan tersebut. Atas hal tersebut, lanjut AKBP Andre, ketiga personel ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden atau contoh buruk bagi personel lainya di Polres Raja Ampat.
"Ketiga Anggota ini sudah lama tidak masuk dinas, kita sudah berkali-kali mengingatkan ketiga anggota ini untuk masuk dinas namun, tidak pernah melaksanakan, tidak pernah mengindahkan," jelas Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW.Manuputty, di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).
AKBP Andre juga menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggotanya harus ditindak secara tegas karena nantinya merugikan negara.
"Saya kira wajarlah, untuk hal seperti lebih baik kita keluarkan daripa merugikan negara dalam hal penggajian, namun kontribusinya kita tidak bisa manfaatkan, maka kita hari ini menghentikan ketiga anggota ini dengan tidak hormat," ujarnya.
AKBP Andre berharap, Anggota di Polres Raja Ampat agar tidak mengikuti contoh yang dilakukan ketiga oknum anggota, yang baru saja diberhentikan tidak dengan hormat. "Ini juga bentuk ketegasan agar ke depan tidak ada personel di Raja Ampat yang di PTDH lagi," ujar AKBP Andre JW.Manuputty.
(Arief Setyadi )