INDRAMAYU - MA (65), suami di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang membunuh dan mengubur istrinya di kolong tempat tidur dalam kamar rumahnya, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku MA dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, penyidik Polres Cirebon telah menetapkan MA sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap istrinya di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada hari Minggu bulan Agustus 2020.
Saat pemeriksaan awal, kata Kapolres, keterangan tersangka berubah-ubah. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, motif pembunuhan ini dipastikan karena pelaku kesal dimintai uang oleh korban sebesar Rp150 ribu.
Baca Juga: Terekam CCTV, Paman dan Keponakan Tewas di Tangan Satpam Perumahan Elite
Karena sedang tidak punya uang, terjadilah cekcok mulut atau pertengkaran suami istri, antara korban dengan tersangka. Kemudian, korban kemudian mengusir tersangka MA dari rumah itu dengan bahasa yang menyakitkan hati.