Baca Juga : Anies Tarik Rem Darurat PSBB, Golkar Nilai Bukan Langkah Tepat
“Tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE No 67/2020,” tuturnya.
Baca Juga : Jakarta Kembali Perketat PSBB, Anies-Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek Bakal Rapat Bersama
(Erha Aprili Ramadhoni)