JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan atau tahap I terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD ke Kejaksaan Agung.
"Sudah dikirim berkas perkara ke jaksa," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung saat dihubungi, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut. Enam orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri atas tiga orang yang diduga muncikari dan tiga lainnya merupakan pihak manajemen perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Petugas Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD pada Rabu 19 Agustus 2020. Tempat ini diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok karaoke.