Ia meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dari rumah. Anies menyebut, akan ada 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.
"Kegiatan perkantoran nonesensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga : Dukung Rem Darurat, DPRD DKI Harap Bukan Hanya Aturan di Atas Kertas
Selain itu, Anies menerangkan, pihaknya akan mengevaluasi izin operasi perkantoran nonesensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.
Baca Juga : Anies Perbolehkan Rumah Ibadah di Perkampungan Buka saat PSBB
(Erha Aprili Ramadhoni)