PSBB Total, Pemprov DKI Tunggu Pemerintah Pusat untuk Berlakukan SIKM

Bima Setiyadi, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 20:03 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta belum bisa memastikan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa berlakunya kembali PSBB total, Senin 14 September mendatang. Pemprov DKI tunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Arizza) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSBB yang berlaku Senin 14 September 2020, termasuk soal SIKM.

"Kami belum sampai pada tahapan SIKM. Kami selesaikan dulu yang makro-makronya. Kami sangat memperhatikan apa yang menjadi petunjuk dan arahan Pemerintah Pusat," kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Ariza menjelaskan, apa yang menjadi keinginan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mitra lainnya. Menurutnya, Pemerintah Pusat tentu memiliki harapan, pandangan, pemikiran atau mungkin memiliki solusi lain.

Apa yang menjadi petunjuk pemerintah pusat, nantinya akan dibahas secara internal. Hasilnya nanti baru akan diumumkan. "Ya nanti kami akan sampaikan hasilnya. Intinya kami menghormati petunjuk pemerintah pusat," pungkasnya.

Baca Juga : Jakarta PSBB Total, Ada Dampak Baik & Buruk untuk Bogor

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi yang berlaku mulai Senin 14 September mendatang. Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Pada masa PSBB awal Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM sebagai syarat untuk keluar masuk ke Jakarta.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya