JAKARTA – Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, menemukan adanya bukti transaksi transfer sebesar Rp20 juta kepada Grace Veronica Sompie, anak mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie. Diketahui uang Rp20 juta tersebut untuk membeli suvenir Pinangki.
"Karena (Pinangki) juga disangkakan melakukan TPPU, penyidik mengejar follow the money ke mana uang itu dipergunakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2020).
Dari hasil penelusuran penyidik, Pinangki membelanjakan uang yang diduga berasal dari Joko Tjandra untuk belanja daring. Nilai transaksi belanja daring yang dilakukan Pinangki ke Grace yakni Rp20 juta untuk pembelian barang berupa suvenir.
"Barangnya kayak suvenirlah. Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si anak lagi jualan barang-barang, nah si Pinangki beli, dia transfer. Nilainya juga kecil, cuma Rp20 juta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah.
Febrie mengatakan transaksi yang dilakukan Pinangki ke Grace hanya satu kali. Dalam rangka menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Pinangki, pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga : Kejagung Kembali Periksa Rahmad Terkait Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki
"Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini enggak kenal, anak ini juga dengan Pinangki enggak kenal," ujar Febrie.
Baca Juga : Pimpinan KPK Fokus Ikuti Perkembangan Kasus Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)