Polisi Titipkan Reza Artamevia di Balai Rehabilitasi BNN Lido

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 11 September 2020 12:08 WIB
Polda Metro Jaya konpers penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka Reza, pihak kepolisian sudah memutuskan pasal yang disangkakan. Polisi menyangkakan Reza Artamevia melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Narkoba

Sekadar informasi, Reza Artamevia ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Agustus 2020, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Baca Juga : Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya