"Saya juga berpesan agar Gubernur mulai bersinergi dengan kepala daerah penyangga. Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini, kalau enggak percuma bos," tandasnya.
Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB, Anies: Akan Ada 11 Sektor yang Boleh Beroperasi
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat emergency brake policy), sehingga penerapan PSBB diberlakukan seperti pertama kali diterapkan. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan pandemi Covid-19 yang semakin mengganas.
Anies menjelaskan, mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
"Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.
(Arief Setyadi )