Butuh Uang untuk Nikahan Adik, Karyawan Sembako Nekat Gelapkan Barang

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 11 September 2020 00:30 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Dari informasi itu, pelaku pembuat faktur fiktif mengarah kepada dua orang karyawan bagian pengiriman M dan pembuat akun NI. Kemudian penyidik menangkap M dan NI di tempat kerjanya.

"Saat ditagkap, M dan NI mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek dan ditahan,” sambungnya.

Dari pemeriksaan, untuk membuat faktur fiktif, M meminta NI membuatkan nota orderan pengiriman barang ke beberapa toko yang sudah tidak aktif. Meski mengetahui toko itu sudah tidak beroperasi, namun NI tetap membuatkan nota orderan.

NI kemudian menginput dan menyerahkan data itu ke admin tanpa menaruh curiga, perusahaan itu menyuruh M untuk mengantar barang pesanan sesuai dengan alamat tujuan.

Setelah mendapat barang dari gudang, oleh MC lantas di jual toko-toko di Godean, dengan harga lebih murah. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan melainkan dipakai sendiri.

M melakukan itu dri 10 Agustus 2020 sampai 18 Agustus 2020.Dalam periode itu ada 100 faktur fikitf, sehingga distiutor sembako itu mengalami kerugian Rp66,242 juta.

Uang itu digunakan sendiri oleh M. Sedangkan NI hanya ingin mendapatkan bonus karena target penjualan terpenuhi.

“M dan NI dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya