SLEMAN - Dua orang karyawan distributor sembako berinisial M (30) dan NI (36) di Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), nekat menjual dagangan kantor untuk kepentingan pribadi.
Tersangka M mengaku uang hasil pengelapan tersebut digunakan untuk biaya pernikahan adik dan membayar utang. Sedangkan tersangka NI mengaku untuk memenuhi target penjualan agar mendapatkan insentif.
Warga Minggir, Sleman dan Wirobarjan, Yogyakarta itu, saat ini mendekam di Mapolsek Godean.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kasus tersebut terungkap saat distributor sembako itu melakukan audit internal, Jumat (21/8/2020). Dari audit itu ditemukan perbedaan antara data akun dan real di gudang.
Selanjutnya dilakukan penelusuran ke toko-toko yang dikirimi ternyata toko-toko yang dikirimi barang itu sudah tidak beroperasi. Dari penelusuran itu ditemukan 100 faktur fiktif.
“Distributor tersebut selanjutnya melapor ke Polsek Godean,” kata Iptu Bowo, Kamis (10/9/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu.