PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berhasil menangkap buron terpidana kasus Korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Probolinggo Tahun 2007.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, terpidana Nanang Koentjahjono yang sempat buron sekitar 9 tahun ini berhasil diamankan di wilayah batas kota Probolinggo pada Jumat, (11/9/2020).
Kasi Inteljen Kejari Kota Probolinggo, Benny Briyandono mengatakan, dalam pelarianya pelaku selalu berpindah tempat dan setelah mendapat info langsung bergerak cepat dan berhasil diamankan.
Selanjutnya, Nanang menjalani pemeriksaan di ruang kasi Intelejen kejaksaan negeri Kota Probolinggo dan setelah dilakukan rapid test dan dibawa ke lapas II B Probolinggo untuk dilakukan penahanan.
"Nanang terjerat kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo 2007, Selain Nanang ada tersangka lain yaitu Indah Wilujeng dan keduanya merupakan pasangan suami istri," ujar Benny.