9 Tahun Buron, Kejari Probolinggo Tangkap Terpidana Korupsi

Hana Purwadi, Jurnalis
Jum'at 11 September 2020 20:12 WIB
Buronan Korupsi (kaos putih) ditangkap Kejari setelah buron 9 tahun (foto; Hana/iNews)
Share :

Benny menambahkan dalam kasus perjalanan dinas ini Nanang merupakan rekanan CV Indonesia Makmur dinyatakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 100 Juta.

Perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang, kasus penyidikan dilakukan pada tahun 2009, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo dan dalam proses persidangan kasus ini ditangguhkan.

Setelah putusan kasasi keluar dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, Nanang melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi.

Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya