Satpol PP Razia Jam Operasional di Jalur Puncak, Masih Ada Pedagang yang Bandel

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 01:22 WIB
Satpol PP mendata pedagang yang melanggar jam operasional di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. (Foto : Okezone.com/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

BOGOR – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia jam operasional tempat usaha di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020) malam. Beberapa tempat makan, kafe, hingga penjual oleh-oleh yang masih buka ditutup paksa petugas.

Pantauan Okezone, razia tersebut dimulai dari Simpang Gadog menuju Puncak sekira pukul 20.00 WIB. Petugas perlahan menyusuri Jalur Puncak sambil memberikan informasi terkait jam operasional usaha kepada masyarakat dengan pengeras suara.

Sepanjang perjalanan, terlihat rumah makan, minimarket, dan tempat usaha besar lainnya di Jalur Puncak sudah tutup. Hanya ada beberapa warung kelontong dan pedagang kaki lima masih berjualan.

Kondisi ini sangat berbeda jauh dibandingkan hari-hari biasanya, terutama pada akhir pekan. Biasanya, kawasan Puncak kerap disesaki wisatawan maupun pengendara yang melintas untuk bersantai sembari menikmati kuliner di sepanjang jalur tersebut.

Hanya saja, masih ada segelintir tempat makan, kafe, hingga tempat oleh-oleh yang masih buka melebihi batas jam operasional telah ditentukan. Petugas langsung melakukan pendataan sekaligus teguran terhadap pengelola untuk menutup tempat mereka.

"Kami menindaklanjuti Perbub Nomor 60 dan 61 kaitan jam operasional dan usaha di Kabupaten Bogor dibatasi hanya sampai jam 7 malam. Jadi malam ini kita mengecek kegiatan usaha baik restoran, kafe, tempat wisata, minimarket juga mal semua harus tutup jam 7 malam," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, kepada wartawan di lokasi. 

Agus menambahkan, bagi tempat usaha yang tetap membandel nantinya dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta. Namun, malam ini pihaknya masih memberikan toleransi terhadap pedagang kecil seperti tempat makan tenda dan oleh-oleh.

"Iya ada tadi beberapa yang buka dan kita langsung ambil KTP-nya untuk diproses lebih lanjut untuk dilakukan dikenakan denda karena denda bagi pelaku usaha ini lumayan besar ya jadi maksimal Rp50 juta tergantung usahanya sebesar apa. Tapi kalau tadi misal pecel lele karena kan pas sosialisasi belum buka, jadi kita kasih imbauan. Kalau yang tadi (kafe) kita tindak nanti suruh ke kantor," tuturnya.

Sejauh ini, tambah Agus, mayortas tempat usaha terutama yang skala besar sudah mematuhi aturan untuk tutup pukul 19.00 WIB. Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sampai masa PSBB Pra Adaptasi berakhir pada 29 September 2020.

Baca Juga : Di Sumbar Tak Pakai Masker Dipenjara & Tidak Patuh Karantina Didenda

"Alhamdulillah kalau kita lihat ketika teng jam 7 malam saya lihat saya masih apel sudah langsung tutup. Jadi artinya mereka sudah mulai mematuhi aturan. Kita akan sisir terus juga ke wilayah lannya. Ini (razia) setiap hari, sampai tanggal 29 nanti dievaluasi lagi, jadi bukan hanya hari ini," tutur Agus.

Baca Juga : Bima Arya Sebut PSBB Total Pemprov DKI Bukan Sebuah Solusi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya