Satpol PP Razia Jam Operasional di Jalur Puncak, Masih Ada Pedagang yang Bandel

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 01:22 WIB
Satpol PP mendata pedagang yang melanggar jam operasional di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. (Foto : Okezone.com/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

"Iya ada tadi beberapa yang buka dan kita langsung ambil KTP-nya untuk diproses lebih lanjut untuk dilakukan dikenakan denda karena denda bagi pelaku usaha ini lumayan besar ya jadi maksimal Rp50 juta tergantung usahanya sebesar apa. Tapi kalau tadi misal pecel lele karena kan pas sosialisasi belum buka, jadi kita kasih imbauan. Kalau yang tadi (kafe) kita tindak nanti suruh ke kantor," tuturnya.

Sejauh ini, tambah Agus, mayortas tempat usaha terutama yang skala besar sudah mematuhi aturan untuk tutup pukul 19.00 WIB. Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sampai masa PSBB Pra Adaptasi berakhir pada 29 September 2020.

Baca Juga : Di Sumbar Tak Pakai Masker Dipenjara & Tidak Patuh Karantina Didenda

"Alhamdulillah kalau kita lihat ketika teng jam 7 malam saya lihat saya masih apel sudah langsung tutup. Jadi artinya mereka sudah mulai mematuhi aturan. Kita akan sisir terus juga ke wilayah lannya. Ini (razia) setiap hari, sampai tanggal 29 nanti dievaluasi lagi, jadi bukan hanya hari ini," tutur Agus.

Baca Juga : Bima Arya Sebut PSBB Total Pemprov DKI Bukan Sebuah Solusi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya