Menurut Pasal 28 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB setiap orang yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dapat dikenakan sanksi berupa denda, namun aparat mempertimbangkan sanksi lain karena alasan kemanusiaan.
"Sebenarnya dalam aturan yang ada, pelanggar tanpa masker sanksinya denda sebesar Rp50 ribu. Tapi kan di lapangan kita juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena banyak yang beralasan mereka boro-boro mau bayar denda, buat makan sehari-hari aja kadang sangat kesulitan. Apalagi zaman pandemi seperti ini tentu semua serba terbatas kemampuannya," tukas Muksin.
(Rahman Asmardika)