TANGERANG SELATAN - Upaya mengetatkan penggunaan masker terus dilakukan Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka yang kedapatan tanpa masker langsung diberi sanksi di tempat, sebelum akhirnya diberi pengarahan oleh petugas.
Razia masker hampir tiap hari dilakukan di beberapa tempat, baik oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian dan TNI. Lokasi yang menjadi prioritas razia adalah tempat berkumpulnya kerumunan masyarakat, seperti pasar dan kawasan rekreasi.
Pada Minggu (13/9/2020) pagi hingga menjelang siang, puluhan personil Satpol PP mendatangi Taman Kota 2 Jaletreng yang berada di Jalan Ciater Barat, Serpong. Di sana berbagai aktivitas tengah dilakukan pengunjung.
BACA JUGA: Airin Ogah Terapkan Denda Pelanggar Masker di Tangsel
Namun masih didapati adanya sejumlah remaja yang tidak mengenakan masker, umumnya berstatus sebagai pelajar. Tanpa tebang pilih, semua pelanggar digiring petugas dan dikumpulkan di satu tempat terbuka untuk diberi pengarahan.
"Totalnya ada 20 orang tadi yang nggak pakai masker, kebanyakan pelajar. Langsung kita beri sanksi sosial, membersihkan sampah di sekitar Taman Jaletreng selama sekira 2 jam," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, kepada Okezone.
Dikatakan Muksin, pihaknya gencar menggelar operasi penegakan aturan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana satu poinnya adalah penggunaan masker di manapun berada.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Mama Muda Kena Sanksi Bersih-Bersih Pasar
"Itu sejak awal kita lakukan penertiban agar masyarakat memakai masker. Setelah keluar Perwal tentang pemberian sanksi bagi pelanggar tanpa masker, maka kita semakin intensif merazia. Apalagi saat ini Tangsel sudah kembali naik menjadi zona merah pandemi, kita akan lebih tegas," ungkapnya.