Jakarta PSBB Lagi, Kapasitas Kendaraan Umum Dikurangi 50 Persen

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 14:47 WIB
Foto: Okezone.
Share :

Selain itu, kebijakan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19.

Aturan-aturan ini akan diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya