JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat dan terkesan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra. Kesimpulan itu bisa ditarik dari dua indikator.
Pernyataan dari Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Irjen Pol Karyoto (Deputi Penindakan) pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga anti rasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.
Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai pandangan atau penilaian siapapun terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra, khususnya pandangan dari ICW.
"Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak. Namun, bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," ujar Ali Fikri, Senin (14/9/2020).