"Berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 Ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera di sita," jelasnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK soal Bupati Nganjuk, Kakak Kandung Cak Imin: Dia Aktif di Golkar
Sebelumnya, 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Tim Penyidik KPK juga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU tersangka Taufiqurahman.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )