JAKARTA - Tiga isu utama yang menjadi kepentingan sekaligus hak para penyandang disabilitas di Indonesia, menjadi fokus Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan meminta para Senator di 34 provinsi lakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Ketiga fokus tersebut ada di antara 26 hak disabilitas yang dijamin UU. Yakni, hak akses Kesehatan, Pendidikan dan Pekerjaan. “Saya minta para Senator memasukkan dalam agenda reses masing-masing untuk melihat secara langsung di daerah, bagaimana tiga hak tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah,” demikian dikatakan La Nyalla saat menerima pengurus DPP Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di kediaman di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dikatakan La Nyalla, pihaknya meminta data dan masukan dari pengurus PPDI tentang implementasi di lapangan tiga hak tersebut. Terutama praktek kewajiban penyerapan kuota pekerja difabel sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta nasional dan 2 persen untuk BUMN dan instansi pemerintahan. “Ini perlu dilakukan check and recheck di lapangan, termasuk berapa yang wiraswasta dan apa kendala yang dihadapi,” tandasnya.
Baca Juga: Menko PMK: Ubah Paradigma Pemberdayaan untuk Menyetarakan Penyandang Disabilitas
Sebab, data di Kemensos, dari kelompok penduduk usia produktif, 19 sampai 59 tahun yang tercatat sebanyak 162 juta jiwa lebih, terdapat penyandang disabilitas kategori sedang sekitar 9,5 juta jiwa. Sementara penyandang disabilitas kategori berat tercacat 1,4 juta jiwa. “Karena bagi kami, konstitusi di Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 sudah jelas menyatakan; Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.