Baca Juga : Penumpang Angkutan Umum Dibatasi saat PSBB Total, Ini Rinciannya
Apabila pengemudi dan perusahaan aplikasi melanggar aturan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melarang kegiatan mengangkut penumpang.
"Akan dilarang selama tiga hari apabila pengemudi dan pengusaha aplikasi tidak mematuhi peraturan tersebut," ujar Syafrin.
(Angkasa Yudhistira)