Aturan Lengkap Transportasi Umum saat Jakarta PSBB Total

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 14 September 2020 13:51 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. SK pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang.

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam siaran tertulisnya, Senin (14/9/2020).

Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:

1. MRT Jakarta

Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta

Jam operasional:

• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit;

• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;

• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.

• Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

Baca Juga : Kota Bogor Kembali Zona Merah Covid-19, PSMBK Diperpanjang

Baca Juga : Banyak Godaan, Anies Ingatkan Satpol PP Sabar saat Awasi PSBB Total

2. LRT Jakarta

Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 30 orang per kereta

Jam operasional:

• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 21.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;

• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;

• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.

• Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya