PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Ini Aturan Barunya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 14 September 2020 20:00 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Humas Pemkot Bogor)
Share :

Kemudian, jam operasional usaha dimajukan batasnya menjadi pukul 20.00 WIB. Hal itu guna menyelaraskan dengan wilayah tetangga Kabupaten Bogor dan memberikan ruang bagi pengelola usaha namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian, kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami," terang Bima.

Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. Terakhir, Gugus Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mall, termasuk resto dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas

"Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya," tutup Bima.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya