Selanjutnya, Puan mendorong seluruh kementerian/lembaga segera mengambil kebijakan strategis yang dapat melindungi seluruh pegawai dengan meningkatkan upaya preventif dan kuratif, guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari area perkantoran.
"Mendorong pemerintah untuk memperketat protokol kesehatan di area perkantoran, terutama di instansi pemerintah sekaligus mengadakan tes Covid-19 secara berkala selama masa pandemi, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di area perkantoran," ujarnya.
Baca Juga : Ada Pejabat Positif Corona, Blok G Balai Kota DKI Disemprot Disinfektan
Puan mengimbau masyarakat, khususnya pegawai kantor, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan kantor maupun area publik serta menjadikan lonjakan kasus harian sebagai pengingat bahwa Covid-19 bisa menular ke siapa saja. "Sehingga protokol kesehatan menjadi wajib untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari," tutur Puan.
Baca Juga : 7 Klaster Covid-19 di Indonesia, dari Perkantoran hingga Rumah Makan
(Erha Aprili Ramadhoni)