JAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan telah lengkap. Setelah dinyatakan lengkap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun akan segera dibawa ke meja hijau untuk duduk di kursi pesakitan
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini. Dalam waktu dekat, persidangan untum Jaksa Pinangki akan segera digelar.
"Hari ini Kamis, 17 September 2020 Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya resminya, Kamis (17/9/2020).
Dalam abstraksi surat dakwaan yang telah disusun JPU, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya disebut bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia," ucap Hari.
Baca Juga : Dapat Ganti Rugi, Kini Gerobak Tahu Gejrot Diberi Nama X Tank AMX-13
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu, sambung Hari, bertujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," imbuhnya.
Dalam abstraksi tim JPU, Jaksa Pinangki disebut bakal didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Tiga pasal yang bakal didakwa untuk Jaksa Pinangki yakni, penerimaan suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.