Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya Terkait Kasus Jaksa Pinangki di Gedung KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 13:42 WIB
Andi Irfan Jaya. (Sindonews/Sutikno)
Share :

Sebagaimana diketahui, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan mendalami terkait konstruksi peran lengkap hingga pengendali Andi Irfan.

Andi bertugas sebagai perantara antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Djoko melalui adiknya Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) menyerahkan uang uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) lewat perantara Andi Irfan kepada tersangka Pinangki. Uang tersebut diduga sebagai down payment (DP) untuk mengatur upaya penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana Djoko dari vonis MA pada 2009.

Baca Juga : Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Pinangki Segera Duduk di Kursi Pesakitan

“Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu,” kata Febrie.

Baca Juga : Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya