Komplotan Pembobol Minimarket Kelas Kakap Ditangkap, Ini Sederet Aksinya

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 09:10 WIB
Gelar perkara pembobolan minimarket di Rembang (Foto: Humas Polres Rembang)
Share :

Selanjutnya, di Alfamart sebelah barat Pasar Kota Rembang masuk wilayah Desa Sumberjo, Rembang. Di lokasi ini, mereka beraksi sebanyak tiga kali. Dua aksi dilakukan sekira Juni 2020, dan yang terakhir pada 1 Juli 2020.

“Modus yang digunakan sama antara sejumlah kejadian dan TKP ini. Yaitu dengan mencongkel dan merusak bangunan lewat atap,” papar Rongre.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk seluruh barang bukti hasil tindak pidana pencurian keduanya, kini diamankan di Mapolres Rembang.

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya