Tangani Pinangki, Jampidsus: Dulu Dibilang Lelet, Sekarang Terburu-buru

Erfan Maaruf, Jurnalis
Sabtu 19 September 2020 07:15 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Sindonews)
Share :

"Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian gituloh. Selama tidak ada pembuktian yasudalah itu jadi isu-isu," pungkas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut mengomentari pelimpahan berkas perkara dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini telah siap disidangkan.

Dia menilai semestinya Kejaksaan Agung bisa lebih dulu mempelajari dan menelaah informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Informasi yang dimaksud adalah keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada peran lima pihak lain beserta sosok 'King Maker' dalam kasus sengkarut penanganan Djoko Tjandra yang menjerat Pinangki.

Pelimpahan berkas perkara Jaksa Pinangki ke Tahap II juga mendapat sorotan LSM antikorupsi ICW. Mereka mempertanyakan kelengkapan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebelum melimpahkannya ke JPU.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya